KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) mengajukan tuntutan perdata kepada warga negara asal Afrika Selatan karena melakukan penipuan dalam bentuk Bitcoin. Akibatnya, investor menanggung rugi hingga US$ 1,7 miliar. Dalam penipuan tersebut, warga tersebut diduga membuat dan mengoperasikan kumpulan komoditas mata uang asing global dan hanya mengizinkan para investor untuk membayar dalam bentuk Bitcoin. CFTC mengatakan, Cornelius Johannes Steynberg menggunakan Mirror Trading International Proprietary Limited yang berbasis di Afrika Selatan untuk meminta Bitcoin dari publik menggunakan media sosial dan berbagai situs web.
Penipuan Bitcoin Terungkap, Duit Investor US$ 1,7 Miliar Lenyap
KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas Amerika Serikat (CFTC) mengajukan tuntutan perdata kepada warga negara asal Afrika Selatan karena melakukan penipuan dalam bentuk Bitcoin. Akibatnya, investor menanggung rugi hingga US$ 1,7 miliar. Dalam penipuan tersebut, warga tersebut diduga membuat dan mengoperasikan kumpulan komoditas mata uang asing global dan hanya mengizinkan para investor untuk membayar dalam bentuk Bitcoin. CFTC mengatakan, Cornelius Johannes Steynberg menggunakan Mirror Trading International Proprietary Limited yang berbasis di Afrika Selatan untuk meminta Bitcoin dari publik menggunakan media sosial dan berbagai situs web.