JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Syarul R Sempurnajaya menegaskan, kasus penipuan investasi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan bukan bentuk kontrak komoditi. Karenanya Bappebti tidak memiliki wewenang untuk menindak para perusahaan tersebut. Kasus tersebut murni pidana, dan menjadi ranah kepolisian. "Itu bentuknya perdagangan bilateral biasa antara nasabah dan perusahaan. Dalam kontrak komoditi tidak dikenal imbal hasil tetap tiap bulan. Yang ada adalah margin. Model mereka adalah transaksi emas fisik biasa di mana harga emas yang ditawarkan lebih mahal tetapi nasabah mendapatkan bonus tiap bulan," paparnya, di Jakarta, Jumat (1/3/2013). Syahrul mengatakan, skema dan tata cara investasi yang dilakukan oleh Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sama sekali berbeda dengan sistem transaksi di perdagangan berjangka komoditi.
Penipuan investasi emas bukan kontrak komoditi
JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Syarul R Sempurnajaya menegaskan, kasus penipuan investasi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan bukan bentuk kontrak komoditi. Karenanya Bappebti tidak memiliki wewenang untuk menindak para perusahaan tersebut. Kasus tersebut murni pidana, dan menjadi ranah kepolisian. "Itu bentuknya perdagangan bilateral biasa antara nasabah dan perusahaan. Dalam kontrak komoditi tidak dikenal imbal hasil tetap tiap bulan. Yang ada adalah margin. Model mereka adalah transaksi emas fisik biasa di mana harga emas yang ditawarkan lebih mahal tetapi nasabah mendapatkan bonus tiap bulan," paparnya, di Jakarta, Jumat (1/3/2013). Syahrul mengatakan, skema dan tata cara investasi yang dilakukan oleh Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sama sekali berbeda dengan sistem transaksi di perdagangan berjangka komoditi.