Penipuan investasi emas bukan kontrak komoditi



JAKARTA. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Syarul R Sempurnajaya menegaskan, kasus penipuan investasi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan bukan bentuk kontrak komoditi. Karenanya Bappebti tidak memiliki wewenang untuk menindak para perusahaan tersebut. Kasus tersebut murni pidana, dan menjadi ranah kepolisian.

"Itu bentuknya perdagangan bilateral biasa antara nasabah dan perusahaan. Dalam kontrak komoditi tidak dikenal imbal hasil tetap tiap bulan. Yang ada adalah margin. Model mereka adalah transaksi emas fisik biasa di mana harga emas yang ditawarkan lebih mahal tetapi nasabah mendapatkan bonus tiap bulan," paparnya, di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Syahrul mengatakan, skema dan tata cara investasi yang dilakukan oleh Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sama sekali berbeda dengan sistem transaksi di perdagangan berjangka komoditi.


"Lebih tegas lagi usaha itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perdagangan berjangka. Itu murni pidana," katanya.

Menurut dia, investasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Raihan dan GTIS. Masih ada sejumlah perusahaan yang juga mempraktekkan hal sama yakni Virgin Gold Mining dan Trimas Mulia.

"Kasus seperti itu sebenarnya sudah sering terjadi. Dulu pernah mencuat kasus PT QSAR di Sukabumi. Skemanya sama yakni money game atau skema Ponzi yakni cara memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan sumber uang dari nasabah baru. Hal itu terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," paparnya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: