Penjagaan di kantor DPP Golkar diperketat



JAKARTA. Penjagaan di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelli, Slipi, Jakarta Barat, diperketat. Pengetatan penjagaan itu berkaitan dengan akan digelarnya sidang putusan Mahkamah Partai Golkar mengenai dualisme kepengurusan partai tersebut, Rabu (25/2).

Pantauan Kompas.com di lokasi, ratusan polisi dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya berjaga di Kantor DPP Golkar. Penjagaan dilakukan di dalam dan di luar kantor Golkar. Satu unit mobil Barracuda dari Polda Metro Jaya juga disiagakan di depan Kantor DPP Partai Golkar.

Saat ditemui di sekitar Kantor DPP Partai Golkar, Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Unggung Cahyono menjelaskan, jumlah personel yang diterjunkan untuk mengamankan sidang putusan Mahkamah Partai Golkar adalah 697 personel yang berasal dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.


Sementara sistem pengamanan dibagi menjadi tiga ring. Ring I akan menjaga jalannya persidangan dari dalam ruangan, ring II akan berjaga di sekitar halaman Kantor DPP Golkar dan ring III berjaga di luar Kantor DPP Golkar.

"Polres Metro Jakarta Barat di back up Polda Metro Jaya untuk memberikan rasa aman dan tidak ada indikasi bentrok," kata Unggung.

Dualisme kepengurusan Partai Golkar antara versi Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie dan versi Munas Jakarta yang dipimpin oleh Agung Laksono, akan ditentukan dalam sidang putusan Mahkamah Partai Golkar hari ini.

Dalam konferensi pers di dua tempat berbeda pada Selasa siang, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung telah sepakat untuk menghadiri sidang mahkamah partai. Sidang ketiga yang digelar Mahkamah Partai ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono pada 6 Februari 2015 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menolak permohonan gugatan kubu Agung terhadap pelaksanan Munas di Bali. Hal serupa juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di mana hakim menolak mengadili permohonan kubu Aburizal terhadap pelaksanaan Munas Jakarta.

Kubu Agung menilai, dalam pertimbangan putusannya, hakim PN Jakpus dan PN Jakbar telah mengembalikan penyelesaian masalah tersebut dengan mekanisme internal, yaitu melalui mahkamah partai.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Jakarta, mengatakan, meski pengurus partai akan menghadiri sidang putusan mahkamah partai untuk menjawab segala gugatan, pihaknya ragu bahwa keputusan mahkamah partai itu akan menjadi solusi permasalahan. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie