NEW YORK. Bernard L. Madoff, otak mega skandal penipuan investasi senilai US$ 65 miliar (sekitar Rp 650 triliun), harus hidup dua kali agar bisa melaksanakan hukuman pengadilan. Sebab, hakim Pengadilan Federal Manhattan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 150 tahun penjara bagi pria yang kini berusia 71 tahun itu. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, sekaligus menolak permintaan Ira Sorkin, pengacara Madoff, yang meminta hukuman maksimal 12 tahun bagi kliennya. Hakim Denny Chin menjatuhkan hukuman tersebut setelah mendengarkan kesaksian para korban Madoff. "Hukuman ini setimpal," kata Chin, kemarin.
Penjahat Investasi Bernad Madoff Dijatuhi Hukuman 150 Tahun Penjara
NEW YORK. Bernard L. Madoff, otak mega skandal penipuan investasi senilai US$ 65 miliar (sekitar Rp 650 triliun), harus hidup dua kali agar bisa melaksanakan hukuman pengadilan. Sebab, hakim Pengadilan Federal Manhattan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 150 tahun penjara bagi pria yang kini berusia 71 tahun itu. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa, sekaligus menolak permintaan Ira Sorkin, pengacara Madoff, yang meminta hukuman maksimal 12 tahun bagi kliennya. Hakim Denny Chin menjatuhkan hukuman tersebut setelah mendengarkan kesaksian para korban Madoff. "Hukuman ini setimpal," kata Chin, kemarin.