KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak perusahaan finansial teknologi dan e-commerce yang melayani pembelian emas secara daring atawa online. Namun, belum semua perusahaan dan aplikasi tersebut memiliki izin yang sesuai dengan peraturan baru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait transaksi yang disebut penjualan emas digital tersebut. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menjelaskan, kini pedagang fisik emas digital dalam mengajukan permohonan persetujuan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital wajib melampirkan salinan sertifikat keanggotaan Bursa dan Lembaga Kliring. Hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 12 Peraturan Bappebti Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Dengan kata lain perusahaan fisik emas digital selain harus memiliki izin dari Bappebti, juga harus mendaftarkan diri ke bursa penyelenggara pasar fisik emas digital seperti PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
Penjaja Emas Digital Harus Mendaftar ke Bursa Berjangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Banyak perusahaan finansial teknologi dan e-commerce yang melayani pembelian emas secara daring atawa online. Namun, belum semua perusahaan dan aplikasi tersebut memiliki izin yang sesuai dengan peraturan baru Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terkait transaksi yang disebut penjualan emas digital tersebut. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Tirta Karma Senjaya menjelaskan, kini pedagang fisik emas digital dalam mengajukan permohonan persetujuan menjadi Pedagang Fisik Emas Digital wajib melampirkan salinan sertifikat keanggotaan Bursa dan Lembaga Kliring. Hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 12 Peraturan Bappebti Nomor 2 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka. Dengan kata lain perusahaan fisik emas digital selain harus memiliki izin dari Bappebti, juga harus mendaftarkan diri ke bursa penyelenggara pasar fisik emas digital seperti PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).