JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan penggunaan barang milik negara (BMN) sebagai aset yang menjamin (underlying asset) untuk surat berharga syariah negara (SBSN) Sukuk 2014 sebesar Rp 19,46 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan, aset yang dijaminkan tersebut tersebar di 30 lembaga pemerintahan dengan aset yang terdiri dari 1.050 unit dalam bentuk tanah dan bangunan. Rencananya, sisa BMN yang belum digunakan pemerintah di tahun ini bisa di carry over sebagai underlying asset di tahun berikutnya.
Penjaminan BMN untuk sukuk 2014 Rp 19,46 triliun
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penetapan penggunaan barang milik negara (BMN) sebagai aset yang menjamin (underlying asset) untuk surat berharga syariah negara (SBSN) Sukuk 2014 sebesar Rp 19,46 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan, aset yang dijaminkan tersebut tersebar di 30 lembaga pemerintahan dengan aset yang terdiri dari 1.050 unit dalam bentuk tanah dan bangunan. Rencananya, sisa BMN yang belum digunakan pemerintah di tahun ini bisa di carry over sebagai underlying asset di tahun berikutnya.