KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, yang berkepanjangan, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tetap menjalankan tugasnya menjamin kredit, terutama kredit untuk usaha kecil atau yang lebih dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi menjaga kelangsungan usaha mikro dan kecil, sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam masa dua bulan pertama tahun ini, asuransi BUMN ini telah memberikan penjaminan kredit sebesar Rp 20,69 triliun, atau naik sekitar 20% dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan total jumlah debitur mencapai 553.537 UMKM dan jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 827.649 orang. Keberadaan stimulus pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19, terhadap perekonomian melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membantu Askrindo untuk bisa menjaga rasio tingkat penjaminan atau yang lebih dikenal dengan ratio Non Performing Guarantee (NPG) dilevel yang sehat yakni sebesar 0,7%, hal ini memperlihatkan kemampuan UMKM untuk membayar kewajibannya tetap berjalan dengan baik.
Penjaminan KUR Askrindo hingga Februari tembus Rp 20,69 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi pandemi Covid-19, yang berkepanjangan, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) tetap menjalankan tugasnya menjamin kredit, terutama kredit untuk usaha kecil atau yang lebih dikenal dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi menjaga kelangsungan usaha mikro dan kecil, sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam masa dua bulan pertama tahun ini, asuransi BUMN ini telah memberikan penjaminan kredit sebesar Rp 20,69 triliun, atau naik sekitar 20% dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan total jumlah debitur mencapai 553.537 UMKM dan jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 827.649 orang. Keberadaan stimulus pemerintah dalam rangka menghadapi dampak Covid-19, terhadap perekonomian melalui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah membantu Askrindo untuk bisa menjaga rasio tingkat penjaminan atau yang lebih dikenal dengan ratio Non Performing Guarantee (NPG) dilevel yang sehat yakni sebesar 0,7%, hal ini memperlihatkan kemampuan UMKM untuk membayar kewajibannya tetap berjalan dengan baik.