KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Simpanan perbankan yang dijamin di Singapura akan ditingkatkan menjadi S$ 100.000 per nasabah atau setara Rp 1,12 miliar (dengan asumsi kurs Rp 11.250 per dolar Singapura) dari posisi saat ini sebesar S$ 75.000. Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan kenaikan penjaminan simpanan itu akan mulai diberlakukan pada 1 April 2024. Meski akan dinaikkan, batas penjaminan simpanan bank di Singapura masih lebih rendah dari Indonesia. Di Tanah Air, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan per nasabah hingga Rp 2 miliar.
Kenaikan penjaminan ini akan mengembalikan persentasi simpanan nasabah yang diasuransikan menjadi 91%, dari 89% pada pada 2019 saat penjaminan dinaikkan dari S$ 50.000 menjadi US$ 75.000. Keputusan tersebut merupakan tanggapan MAS atas makalah konsultasi yang diterbitkan pada 27 Juni lalu untuk meminta usulan peningkatan cakupan asuransi per nasabah. "Kami mengumumkan besar kenaikan ini terlebih dahulu agar industri memiliki lebih banyak waktu untuk menerapkan perubahan," kata MAS dalam keterangan resminya dilansir
Channel News Asia, Jumat (22/9).
Baca Juga: LPS Tegaskan Batas Penjaminan Rp 2 Miliar Termasuk Tertinggi Secara Global Penjaminan simpanan dikelola oleh Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC). Lembaga ini menjamin simpanan dolar Singapura di bank atau perusahaan pembiayaan penuh. MAS mengatakan, sebagian besar responden dalam konsultasi publik yang dilakukan sebelumnya mendukung kenaikan batas maksimal penjaminan simpanan menjadi S$ 100.000. Namun, sebagian kecil juga menyarankan batas maksimal penjaminan lebih tinggi lagi dan meminta perluasan penjaminan simpanan terhadap mata uang asing.
Otoritas moneter Singapura tersebut menjelaskan bahwa keputusan menaikkan batas penjaminan harus dipertimbangkan secara matang. Sebab, kenaikan itu tentu akan berdampak pada biaya yang harus ditanggung bank. Pada akhirnya biaya itu juga bakal dibebankan bank ke nasabah. Kenaikan batas maksimal penjaminan tersebut ditujukan untuk melindungi nasabah dengan simpanan kecil. Sehingga cakupan hingga S$ 100.000 dinilai MAS sudah cukup. Sementara usulan responden memperluas lingkup penjaminan terhadap mata uang asing dinilai MAS belum perlu. Sebab, sebagian besar simpanan deposan kecil masih dalam dollar Singapura. “Proporsi simpanan mata uang asing yang dimiliki oleh deposan kecil saat ini tidak signifikan,” kata MAS. Kendati begitu, regulator ini akan terus membantu tingkat simpanan mata uang asing ke depan dan akan meninjau kembali aturannya secara berkala jika mata uang asing dinilai sudah perlu untuk dijamin.
Editor: Dina Hutauruk