Penjaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diyakini Tak Bebani APBN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) serta mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021, pemerintah Indonesia mendukung percepatan pembangunan KCJB melalui dukungan Penjaminan Pemerintah atas Pinjaman PT KAI untuk pemenuhan cost overrun proyek KCJB.

Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 yang mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penjaminan pemerintah tersebut tidak berdampak kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, penjaminan proyek KCJB sudah diatur melalui Perpres 93/2021 lantaran ada terjadinya cos overrun.


Baca Juga: APBN Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, Ini Syaratnya!

Seperti yang diketahui, keterlambatan penyelesaian proyek kCJB menyebabkan terjadinya cost overrun. Sri Mulyani bilang, cost overrun tersebut ditetapkan berdasarkan review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia bilang, pendanaan cost overrun ditanggung pendanannya secara proporsional oleh pemilik saham KCJB di mana Konsorsium BUMN memiliki saham 60%. Untuk pemenuhan kontribusi Bumn atas pendanaan KCJB tersebut telah diberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT KAI.

"Nah pinjaman tambahan ini yang kemudian masuk ke dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK. Dari sisi risk management, bahwa kejadian cost overrun harus diaudit ," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Gedung DPR RI, Selasa (19/9).

Dalam hal penguatan penjaminan pemerintah dan meminimalisir risiko fiskal, pemerintah akan mengoptimalkan peran PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk ikut serta memberikan Penjaminan Pemerintah.

Baca Juga: Kemenhub Syaratkan Penumpang yang Bakal Ikut Uji Coba Terbatas KCJB Diasuransikan

Menkeu menambahkan, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang terdiri dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri BUMN Erick Thohir melihat sejauh ini PT KAI memiliki pendapatan lebih yang berasal dari angkutan batu bara di Sumatera.

Dengan begitu, pemerintah yakin penjaminan yang diberikan tidak akan membenahi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Disitulah akan mendapatkan pendapatan yang menjadi salah satu sumber untuk KAI memiliki kekuatan keuangan untuk bisa membayar kembali," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Heri Setiawan membantah bahwa APBN menjadi jaminan KCJB. Ia bilang, melalui PMK 89/2023, pemerintah menjamin pinjaman KAI untuk pembiayaan cost overrun.

Heri bilang, penjaminan pemerintah itu dicadangkan melalui dana cadangan penjaminan yang nominalnya mencapai Rp 11,51 triliun.

Kemudian, PT PII berperan sebagai ring fencing dan menyerap first loss basis apabila terjadi klaim atas penjaminan yang diberikan sehingga tidak secara langsung berdampak terhadap APBN.

Baca Juga: Pendaftaran Uji Coba Kereta Cepat Tahap 2 Dibuka 24 September 2023, Cek Linknya

"Di depan ada PT PII yang menjadi ring fencing dengan equity sebesar Rp 15 triliun, overall tidak ada APBN yang dijaminkan," ujar Heri kepada Kontan.co.id, Selasa (19/9).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, penjaminan proyek infrastruktur bukanlah hal yang pertama. Ia bilang, pemerintah sudah biasa memberikan penjaminan terhadap proyek infrastruktur, mulai dari Proyek Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Batu Bara PT PLN 10.000 tahap 1 dan tahap 2, Proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Proyek LRT Jabodetabek, Proyek Geothermal/PLTP Dieng 2 dan Patuha, Proyek Penguatan Jaringan Kelistrikan dan lainnya.

"Lalu masalahnya di mana? Tidak ada. Selama ini dijamin aman karena tata kelola dan manajemen risiko sangat dijaga," kata Yustinus dikutip dari media X, Selasa (19/9).

Prastowo mengatakan, untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal, maka pemerintah akan memanfaatkan peran PT PII secara lebih optimal. PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada APBN.

"Dalam konteks ini, PT PII akan berfungsi sebagai perisai pertama dalam menghadapi risiko dan mengurangi dampak finansialnya pada APBN," kata Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .