KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang baru diklaim dapat memberikan pengaturan yang lebih efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, salah satu poin penting dalam UU minerba baru yang diundangkan 10 Juni 2020 itu ialah terkait reklamasi dan pasca tambang. Dia membandingkan, berdasarkan UU Minerba yang lama, yakni Pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Penjara hingga denda mengancam IUP dan IUPK yang tak taat reklamasi pasca-tambang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba) yang baru diklaim dapat memberikan pengaturan yang lebih efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyampaikan, salah satu poin penting dalam UU minerba baru yang diundangkan 10 Juni 2020 itu ialah terkait reklamasi dan pasca tambang. Dia membandingkan, berdasarkan UU Minerba yang lama, yakni Pasal 100 UU No. 4 Tahun 2009, disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.