KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mengenai penambahan porsi investor ritel atau pooling allotment kepada perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO). Aturan ini ditargetkan rampung pada kuartal I-2018. Penambahan porsi tersebut, tentunya memiliki sisi positif dan negatif. Yang sedang dilakukan kini lewat aturan tersebut adalah memperbesar sisi positif dari penambahan investor ritel. "Pihak emiten biasanya ada kekhawatiran juga, kalau sahamnya diperbesar oleh pooling. Bukan penjatahan atau investor strategis," kata Riska Afriani, Kepala Riset OSO Sekuritas kepada KONTAN, Kamis (14/12). Menurutnya, pada dasarnya perusahaan yang melakukan IPO sendiri sudah memiliki stand by buyer dan sudah melakukan roadshow. Sehingga kepemilikan untuk masyarakat sendiri, tidak begitu banyak. "Mungkin ini yang dimaksud bursa, supaya bukan hanya investor strategis saja," lanjutnya.
Penjatahan saham perlu pertimbangan nilai IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan mengenai penambahan porsi investor ritel atau pooling allotment kepada perusahaan yang melakukan initial public offering (IPO). Aturan ini ditargetkan rampung pada kuartal I-2018. Penambahan porsi tersebut, tentunya memiliki sisi positif dan negatif. Yang sedang dilakukan kini lewat aturan tersebut adalah memperbesar sisi positif dari penambahan investor ritel. "Pihak emiten biasanya ada kekhawatiran juga, kalau sahamnya diperbesar oleh pooling. Bukan penjatahan atau investor strategis," kata Riska Afriani, Kepala Riset OSO Sekuritas kepada KONTAN, Kamis (14/12). Menurutnya, pada dasarnya perusahaan yang melakukan IPO sendiri sudah memiliki stand by buyer dan sudah melakukan roadshow. Sehingga kepemilikan untuk masyarakat sendiri, tidak begitu banyak. "Mungkin ini yang dimaksud bursa, supaya bukan hanya investor strategis saja," lanjutnya.