JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di hadapan majelis hakim, dia meminta agar MK memberi penafsiran terkait pasal yang menjelaskan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana pada Pilkada tersebut. "Saya meminta tafsiran dari pasal tersebut. Saya setuju (petahana) kampanye wajib cuti, tapi cuti adalah hak setiap orang dan saya bisa enggak ambil hak cuti saya dengan konsekuensi tidak berkampanye," kata Ahok, di depan majelis hakim MK, Gedung MK, Senin (22/8).
Penjelasan Ahok di hadapan hakim konstitusi
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di hadapan majelis hakim, dia meminta agar MK memberi penafsiran terkait pasal yang menjelaskan mengenai cuti kampanye bagi calon petahana pada Pilkada tersebut. "Saya meminta tafsiran dari pasal tersebut. Saya setuju (petahana) kampanye wajib cuti, tapi cuti adalah hak setiap orang dan saya bisa enggak ambil hak cuti saya dengan konsekuensi tidak berkampanye," kata Ahok, di depan majelis hakim MK, Gedung MK, Senin (22/8).