JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pemberian gaji pengemudi atau sopir transjakarta sebesar 2-3 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI untuk bus single. Sementara untuk transjakarta bus gandeng, operator harus mampu membayar gaji sebesar 3,5 kali nilai UMP. "Itu syarat mutlak. Kalau enggak mau, ya putus kontrak," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (4/6). Basuki mengatakan, PT Jakarta Mega Trans (JMT) yang menjadi operator transjakarta Koridor V (PGC-Ancol) dan Koridor VII (PGC-Harmoni) terikat dengan kontrak lama. Sehingga, mereka berani untuk menyatakan tidak sanggup membayar gaji hingga 3,5 kali UMP kepada sopir transjakarta.
Penjelasan Ahok soal gaji sopir Transjakarta
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pemberian gaji pengemudi atau sopir transjakarta sebesar 2-3 kali nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI untuk bus single. Sementara untuk transjakarta bus gandeng, operator harus mampu membayar gaji sebesar 3,5 kali nilai UMP. "Itu syarat mutlak. Kalau enggak mau, ya putus kontrak," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (4/6). Basuki mengatakan, PT Jakarta Mega Trans (JMT) yang menjadi operator transjakarta Koridor V (PGC-Ancol) dan Koridor VII (PGC-Harmoni) terikat dengan kontrak lama. Sehingga, mereka berani untuk menyatakan tidak sanggup membayar gaji hingga 3,5 kali UMP kepada sopir transjakarta.