KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak parkir di DKI Jakarta dinaikkan menjadi 30% dari sebelumnya 20%. Kenaikkan pajak parkir ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, perubahan pajak parkir merupakan bentuk penyesuaian.
Penjelasan Anies soal tarif parkir pasca pajak parkir naik 30% di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak parkir di DKI Jakarta dinaikkan menjadi 30% dari sebelumnya 20%. Kenaikkan pajak parkir ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menyebutkan, perubahan pajak parkir merupakan bentuk penyesuaian.