KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening dormant yang diperintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu. Compliance and AML Function Head Amar Bank, Jessy Letga Nieto bilang, pemblokiran dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah maupun bank dan juga telah sesuai prosedur pengamanan dan pengendalian risiko.
Penjelasan Bank Amar soal Pemblokiran Rekening Dormant
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Amar Tbk membenarkan adanya pemblokiran rekening dormant yang diperintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dormant sendiri mengacu pada istilah perbankan untuk mengkategorikan rekening yang sudah lama tidak aktif melakukan transaksi seperti tarik, setor, atau transfer dalam kurun waktu tertentu. Compliance and AML Function Head Amar Bank, Jessy Letga Nieto bilang, pemblokiran dilakukan untuk melindungi kepentingan nasabah maupun bank dan juga telah sesuai prosedur pengamanan dan pengendalian risiko.