KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memberi penjelasan soal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, manajemen Bank Jatim menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saat ini, sudah ada tiga tersangka, yang salah satunya adalah Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta. “Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (24/2).
Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) memberi penjelasan soal kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta. Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana mengatakan, manajemen Bank Jatim menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus ini dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan Kejati Daerah Khusus (DK) Jakarta. Saat ini, sudah ada tiga tersangka, yang salah satunya adalah Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta. “Pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fenty dalam keterbukaan informasi, dikutip senin (24/2).