KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam PBI teranyar itu, BI menjelaskan tentang pengolahan uang rupiah oleh bank dan Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR). Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan, bank dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rpiah yang terdiri atas distribusi, penyimpanan uang di khazanah, dan pemrosesan. Selanjutnya, jasa PJUR meliputi pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain yang disetujui BI.
Penjelasan BI tentang aturan penyelenggaran jasa pengelolaan uang rupiah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Dalam PBI teranyar itu, BI menjelaskan tentang pengolahan uang rupiah oleh bank dan Penyelenggaraan Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR). Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan, bank dapat menggunakan jasa PJPUR dalam melakukan kegiatan pengolahan uang rpiah yang terdiri atas distribusi, penyimpanan uang di khazanah, dan pemrosesan. Selanjutnya, jasa PJUR meliputi pengisian, pengambilan, dan/atau pemantauan kecukupan uang rupiah pada automated teller machine (ATM), cash deposit machine (CDM), cash recycling machine (CRM), dan/atau mesin transaksi uang rupiah tunai lain yang disetujui BI.