KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poster mengenai pemberitahuan bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program JKN-KIS setelah 1 Januari 2019 akan mendapatkan sanksi administratif. BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, poster yang tersebar di media sosial tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepada BPJS Kesehatan. "Dapat diiinformasikan bahwa poster tersebut telah dicabut. Diharapkan ke depannya tidak terjadi hal serupa," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (20/12).
Penjelasan BPJS Kesehatan soal viral poster sanksi di medsos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Poster mengenai pemberitahuan bagi warga Indonesia yang belum mendaftar sebagai peserta program JKN-KIS setelah 1 Januari 2019 akan mendapatkan sanksi administratif. BPJS Kesehatan mengklarifikasi informasi tersebut. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, poster yang tersebar di media sosial tersebut bukan dibuat oleh BPJS Kesehatan melainkan oleh pihak lain tanpa konfirmasi kepada BPJS Kesehatan. "Dapat diiinformasikan bahwa poster tersebut telah dicabut. Diharapkan ke depannya tidak terjadi hal serupa," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (20/12).