KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 pada awal bulan September. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis pun menjelaskan ada 4 jenis relaksasi yang diberikan dalam aturan ini. Relaksasi pertama adalah adanya keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. Dengan begitu, perusahaan hanya perlu membayar 1% iuran selama masa relaksasi.
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan soal 4 jenis relaksasi program jaminan sosial
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 pada awal bulan September. Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis pun menjelaskan ada 4 jenis relaksasi yang diberikan dalam aturan ini. Relaksasi pertama adalah adanya keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%. Dengan begitu, perusahaan hanya perlu membayar 1% iuran selama masa relaksasi.