Penjelasan Brent soal aset investor yang nyangkut



JAKARTA. Kasus yang mendera PT Brent Securities bagaikan benang kusut yang sulit terurai. Penyelesaian medium term notes (MTN) yang gagal bayar belum jelas, kini dikabarkan ada nasabah yang mengadu sulit menarik aset saham di sekuritas berkode HK ini.

Pengacara Brent Secutities, Rudyantho dari Kantor Hukum Rudyantho & Partners mengaku, ia baru mengetahui kasus penghentian kegiatan usaha Brent dari KONTAN dan salah satu nasabah Brent yang menghubunginya Selasa  (23/9) pagi.

"Pak Yandi (Yandi Suratna Gondaprawiro, pemilik Brent) sendiri saat tadi pagi telepon saya tidak memberitahu masalah suspensi Brent Securities" ujarnya kepada KONTAN, Selasa (23/9).


Oleh karena itu, ia belum bisa memberi ketarangan terkait langkah yang akan diambil. Pasalnya, ia masih mempelajari kasus tersebut. Seperti diketahui, beredar kabar beberapa nasabah Brent yang tidak bisa menarik asetnya. Ditengarai, ini terkait transaksi repurchase agreement (repo) yang dilakukan Brent atas aset milik nasabah-nasabahnya itu.

Total nilai aset yang tidak bisa ditarik jumlahnya mencapai Rp 80 miliar. Angka ini jauh di atas modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Brent Securities. Berdasarkan data BEI, rata-rata nilai MKBD Brent di bulan September 2014 sebesar Rp 31,59 miliar.

Sebelumnya, Yandi pernah mengatakan, Brent juga mendulang fulus dari transaksi repo saham. Beberapa waktu lalu, KONTAN berhasil mendapatkan dokumen terkait transaksi repo dari salah satu nasabah.

Dari dokumen itu terungkap seorang nasabah bernama Effie Agustina S. yang merepokan 114.942.529 saham PT Sugih Energi Tbk (SUGI), senilai Rp 25 miliar. Meski sudah melunasi perjanjian repo bernomor 154/REPO-SUGI/HK-EFFIE/IX/2013, namun sang nasabah belum juga memperoleh kembali saham SUGI miliknya dari Brent.

Effie dalam dokumen itu menjelaskan, pihaknya sudah menghubungi PT Brent Securities yang bertugas menjalankan pemindahan atas saham-saham repo tersebut. Yandi mengaku, pihaknya merepokan beberapa saham termasuk saham PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dan PT Leyand International Tbk (LAPD).

Terkait suspensi ini, Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, suspensi dilakukan terkait pelanggaran beberapa peraturan oleh Brent.

"OJK akan melakukan pemeriksaan lanjutan, karena pemeriksaan masih berlanjut, sesuai ketentuan, OJK belum boleh mengungkapkan ke publik," tuturnya.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai ada nasabah yang sulit menarik asetnya, ia tidak memberikan respon. Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Kepatuhan Anggota BEI pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Ia hanya bilang, penghentian sementara kegiatan usaha Brent terkait permodalan. Jadi, ada beberapa penghitungan MKBD yang tidak sesuai. Sehingga, hal itu menggerus permodalan Brent.

Uriep Budhi Prasetyo, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI juga menolak memberikan penjelasan. "Tanya saja OJK ya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie