KONTAN.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya sejak 2018. Bagi para pemohon SIM yang tidak lolos dalam tes kesehatan rohani bisa mengulang kembali dua hari setelah tes pertama dilakukan. Bahkan, pemohon mendapatkan kesempatan sebanyak 15 kali dalam satu bulan untuk bisa lolos tes kejiwaan tersebut. Salah seorang psikolog dari Edisantoso Konsultan Psikologi selaku pelaksana tes kesehatan rohani, Bela Destiana Wadani mengatakan, ada perbedaan mengenai jenis tes psikologi yang diberikan kepada pemohon. Perbedaan jenis tes tersebut disesuaikan dengan jenis SIM pemohon.
Baca Juga: Untuk pemohon SIM, cek biaya resmi tes kesehatan dan psikolog “Untuk pemohon SIM C hanya mengikuti tes timas saja, sedangkan untuk pemohon SIM A mengikuti dua tes yakni timas dan wartegg. Tes ini untuk mengetahui mengenai kepribadian pemohon, ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab pemohon,” ucapnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. Dari dua jenis tersebut, Bela mengatakan bahwa untuk pemohon SIM A juga harus mengikuti tes membuat grafis.