KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim perpajakan baru segera berlaku setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan DPR. Di UU HPP tersebut salah satunya mengatur juga soal penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ultimum remedium ini intinya menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor, azas ultimum remedium dikenal di hukum pidana, sehingga pada penerapannya pun terkait tindak pidana bukan dalam sengketa pajak. Menurutnya, penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.
Penjelasan Ditjen Pajak soal penerapan azas ultimum remedium di UU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rezim perpajakan baru segera berlaku setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disahkan DPR. Di UU HPP tersebut salah satunya mengatur juga soal penerapan prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana pajak. Prinsip ultimum remedium ini intinya menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmardin Noor, azas ultimum remedium dikenal di hukum pidana, sehingga pada penerapannya pun terkait tindak pidana bukan dalam sengketa pajak. Menurutnya, penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara. Wajib pajak diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian pendapatan negara sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa penjatuhan pidana penjara.