KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi disentil Menkopolhukam Mahfud MD karena tidak melaporkan kepada Menteri Keuangan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas senilai Rp 189 triliun. Heru disebut tidak menyampaikan laporan dugaan TPPU yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Nama eks Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati, eks Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Rahman Ritza, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, juga ikut terseret. Heru pun angkat bicara soal ini. Ia mengakui dirinya bersama Sumiyati dan Wijayanta menerima surat laporan TPPU tersebut dari PPATK. Bahkan turut melakukan diskusi bersama atas surat yang disampaikan PPATK tersebut.
Penjelasan Heru Pambudi Usai Disentil Mahfud MD karena Tak Lapor TPPU ke Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi disentil Menkopolhukam Mahfud MD karena tidak melaporkan kepada Menteri Keuangan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas senilai Rp 189 triliun. Heru disebut tidak menyampaikan laporan dugaan TPPU yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai. Nama eks Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati, eks Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Rahman Ritza, Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta, juga ikut terseret. Heru pun angkat bicara soal ini. Ia mengakui dirinya bersama Sumiyati dan Wijayanta menerima surat laporan TPPU tersebut dari PPATK. Bahkan turut melakukan diskusi bersama atas surat yang disampaikan PPATK tersebut.