Penjelasan Kemenhub Soal Harga Tiket Pesawat yang Terkerek Kenaikan Airport Tax



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax yang  mempengaruhi harga tiket pesawat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan komponen airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, Passenger Service Charge atau PSC tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk harga tiket.

Adapun, dia mengatakan, kenaikan airport tax ini lantaran bertambahnya beban biaya operasi pada bandara yang dikelola oleh operator bandara.

"Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara untuk memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Adita saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/7). 

Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Kemenhub Akan Siapkan Insentif

Oleh karena itu, Adita menambahkan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.

“Saat ini, kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” jelasnya. 

Adapun, di samping kenaikan tarif tersebut, harga avtur dunia juga telah mengerek harga tiket pesawat. Saat ini lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100% dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun. 

Baca Juga: Asosiasi Penerbangan Minta Kenaikan Tarif Airport Tax Ditunda, Ini Alasannya

Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

Hal itu melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri ini, mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya pada angkutan pesawat dalam negeri.

“Untuk maskapai, Kemenhub mengizinkan adanya penambahan biaya tambahan akibat kenaikan Avtur dunia, maksimal 10% untuk pesawat jet dan maksimal 20% untuk pesawat propoler (semuanya dari tarif batas atas),” tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli