KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nantinya badan hukum atau badan usaha dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi. Namun detail aturan akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Penjelasan Kemenkes Terkait Badan Usaha yang Bisa Melaksanakan Vaksinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali melakukan perubahan kebijakan pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Februari 2022 ini merupakan perubahan ketiga atas Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat sekaligus Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, nantinya badan hukum atau badan usaha dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi. Namun detail aturan akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).