KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis. “Sementara ini belum terdapat usulan dari Polri tentang layanan kepada siapa, yang sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam aturan terkait. Jadi dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tidak ada angka ini, kalau pun ada tentunya tidak signifikan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).
Penjelasan Kemenkeu soal gratis pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP) tidak akan berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian/Lembaga (K/L) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan kebijakan tersebut pada dasarnya tidak menggratiskan kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu bisa diberikan tarif sampai dengan 0% alias gratis. “Sementara ini belum terdapat usulan dari Polri tentang layanan kepada siapa, yang sesuai dengan pertimbangan tertentu dalam aturan terkait. Jadi dalam postur Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2021 tidak ada angka ini, kalau pun ada tentunya tidak signifikan,” kata Wawan kepada Kontan.co.id, Kamis (7/1).