KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menganggarkan pembiayaan investasi dengan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesian Eximbank sebesar Rp 5,0 triliun. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengungkapkan, ini dilakukan untuk memacu pengembangan ekspor guna memberi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dalam menunjang ekspor. Baca Juga: Pemerintah harus mengkaji lagi apakah PMN kepada LPEI efektif
Penjelasan Kemenkeu soal PMN Rp 5 triliun ke LPEI (Eximbank)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menganggarkan pembiayaan investasi dengan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesian Eximbank sebesar Rp 5,0 triliun. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengungkapkan, ini dilakukan untuk memacu pengembangan ekspor guna memberi pembiayaan, penjaminan, dan asuransi dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dalam menunjang ekspor. Baca Juga: Pemerintah harus mengkaji lagi apakah PMN kepada LPEI efektif