KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech), yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Layanan ini mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet). Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, pengenaan fintech yang dikenakan PPN 11% adalah jasa-jasa yang memfasilitasi. Dan tidak dikenakan ke investor, konsumen, ataupun si penabung. “Makannya apa sih yang dikenakan dalam finceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4).
Penjelasan Kemenkeu Terkait Pengenaan PPN 11% pada Jasa Pinjol dan E-Wallet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech), yang berlaku mulai 1 Mei 2022. Layanan ini mulai dari pinjam online (pinjol) hingga dompet digital (e-wallet). Kosubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan, pengenaan fintech yang dikenakan PPN 11% adalah jasa-jasa yang memfasilitasi. Dan tidak dikenakan ke investor, konsumen, ataupun si penabung. “Makannya apa sih yang dikenakan dalam finceh ini? misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang dikenakan PPN 11% adalah dari transaksi dari Rp 1.500 tersebut. Bukan nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4).