Penjelasan Kemenkeu terkait sisa pernyertaan modal LPI Rp 60 triliun tahun depan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan pemerintah telah menetapkan anggaran yang menjadi modal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau sovereign wealth fund.

Kemenkeu telah menganggarkan modal sebesar Rp 15 triliun dalam APBN 2020.

Adapun modal awal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 sehingga pemerintah masih akan menambah modal LPI hingga Rp 75 triliun pada 2021.


“Sisanya sesuai dengan PP no 74/2020 akan dipenuhi pada 2021 sebesar Rp 60 triliun,” Kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam diskusi online, Jumat (18/12).

Baca Juga: Mencari peluang cuan dari pembentukan SWF

Isa mengatakan mekanisme pemenuhan modal LPI tersebut akan dilakukan melalui APBN 2021.  “Bisa diambil dari APBN 2021 dan sedang kita bahas alokasinya” katanya.

Selain itu, pemberian modal LPI juga bisa dilakukan dari aset-aset lain milik negara. Misalnya saja melalui saham-saham dari BUMN melalui mekanisme inbreng atau disertakan sebagai penyertaan modal negara (PMN) tambahan di LPI.

Isa mengatakan, pemberian modal melalui saham BUMN dapat menjadi opsi utama yang dilakukan pemerintah sebab akan lebih menarik minat investor serta diharapkan para investor tertarik untuk berinvestasi di SWF.

“BMN bentuk tanah bangunan juga bisa sebetulnya tapi tidak begitu memenuhi appetite investor, kalau saham BUMN investor lebih berminat," jelasnya.

Selanjutnya: Mencari peluang cuan dari pembentukan SWF

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli