KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan pada layanan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tak akan mengubah skema yang sebelumnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS hanya menjadi ketentuan dalam permohonan peralihan hak atas tanah. Nantinya dalam mempermudah layanan peralihan hak atas tanah dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, Suyus menyebut, pihaknya akan menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan BPJS untuk memudahkan implementasi ke depan.
Penjelasan Kementerian ATR Soal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan pada layanan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tak akan mengubah skema yang sebelumnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS hanya menjadi ketentuan dalam permohonan peralihan hak atas tanah. Nantinya dalam mempermudah layanan peralihan hak atas tanah dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, Suyus menyebut, pihaknya akan menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan BPJS untuk memudahkan implementasi ke depan.