KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan buka suara mengenai utang yang ditagih penguasa Jusuf Hamka. Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998. Prastowo bilang, dikarenakan Bank Yama dan CMNP dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.
Penjelasan Kementerian Keuangan soal Utang Rp 800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan buka suara mengenai utang yang ditagih penguasa Jusuf Hamka. Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998. Prastowo bilang, dikarenakan Bank Yama dan CMNP dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.