Penjelasan Kementerian Keuangan soal Utang Rp 800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan buka suara mengenai utang yang ditagih penguasa Jusuf Hamka.

Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka merupakan pengembalian dana deposito atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis tahun 1998.

Prastowo bilang, dikarenakan Bank Yama dan CMNP dimiliki Siti Hardiyanti Rukmana, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama.


“Sehingga permohonan pengembalian ditolak Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan,” ujar Prastowo dalam keterangan resminya, Kamis (8/6).

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Ini Respons Sri Mulyani

Ia menjelaskan, CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP tersebut dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut.

Meskipun demikian, pembayaran deposito tersebut bukan disebabkan negara mempunyai kewajiban kontraktual kepada CMNP. Yustinus bilang, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP.

“Dengan demikian, negara dihukum membayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” katanya.

Prastowo menegaskan, permohonan pembayaran tersebut sudah direspons oleh Biro Advokasi Kementerian Keuangan kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP.

Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” kata Prastowo.

Baca Juga: Pengakuan Pengusaha Jusuf Hamka yang 35 Tahun Tidak Bayar Pajak dengan Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat