KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Beleid ini diundangkan pada 29 September 2020. Teguh Widjinarko, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, diterbitkannya beleid tersebut karena sebelumnya pemerintah telah melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2019. Seleksi tersebut diikuti oleh sekitar 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK. Dari jumlah tersebut, 51.000 peserta berhasil lulus seleksi PPPK.
Penjelasan Kementerian PANRB terkait gaji dan tunjangan PPPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Beleid ini diundangkan pada 29 September 2020. Teguh Widjinarko, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, diterbitkannya beleid tersebut karena sebelumnya pemerintah telah melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2019. Seleksi tersebut diikuti oleh sekitar 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK. Dari jumlah tersebut, 51.000 peserta berhasil lulus seleksi PPPK.