Penjelasan Kementerian PANRB terkait gaji dan tunjangan PPPK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Beleid ini diundangkan pada 29 September 2020.

Teguh Widjinarko, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan, diterbitkannya beleid tersebut karena sebelumnya pemerintah telah melakukan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2019.

Seleksi tersebut diikuti oleh sekitar 71.000 peserta yang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPPK. Dari jumlah tersebut, 51.000 peserta berhasil lulus seleksi PPPK.

"Atas dasar itu perlu ditetapkan aturan gaji, karena belum, maka ditetapkanlah melalui perpres (98/2020)," kata Teguh ketika dihubungi, Jumat (2/10).

Baca Juga: Menaker akui bantuan subsidi gaji belum tersalur 100%, kenapa?

Teguh mengatakan, Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

"Jadi nanti tergantung jabatannya mereka. Jadi kalau di PNS ada namanya kelas jabatan I sampai kelas jabatan XVII," ujar dia.

Teguh mengatakan, pengelompokan PPPK yang lulus seleksi diantaranya tergantung keahlian dan latar belakang pendidikan. Ia mengatakan, dari 51.000 yang lulus seleksi, sebagian besar merupakan guru yang ada di bawah pemerintah daerah.

"Kebanyakan karena ini guru, pendidikan minimalnya S1, maka S1 dia duduk di klasifikasi golongan IX," ucap dia.

Teguh mengatakan, 51.000 peserta yang telah lulus seleksi sudah diangkat menjadi PPPK jika sudah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Sebab itu, saat ini pihaknya tengah memproses agar semua peserta yang lulus seleksi mendapatkan SK pengangkatan.

Baca Juga: Pemerintah terbitkan Perpres 98/2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, ini besarannya

"Sudah resmi diangkat kalau sudah terima SK. Karena itu, kami semua bekerja keras memproses agar mereka dapat segera menerima SK," ucap dia.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, adanya perpres ini membuat kepastian gaji dan tunjangan untuk PPPK. Namun, tepat atau tidaknya kebijakan ini harus dilihat setelah implementasi dalam kurun waktu tertentu.

"Sudah diatur sedemikian sudah oke, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan," kata Agus.

Editor: Noverius Laoli