Penjelasan Ketua KPK soal OTT pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

“Benar, malam ini ada tim dari Penindakan KPK yang ditugaskan di Jakarta. Setelah kami mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kemenpora,” kata Agus saat di konfirmasi Selasa malam (18/12).

Agus menambahkan, KPK mengamankan 9 orang. Kesembilan yang diamankan tersebut kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut.


Menurut Agus Agus pihak-pihak yang dibawa tersebut terdiri dari unsur Kempora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Pejabat setingkat Deputi di Kempora, PPK, ataupun pengurus KONI,” ujar Agus.

Awalnya kata Agus, KPK mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara di Kempora. Setelah melakukan cross check, dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang ratusan juta rupiah.

“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kempora ke KONI,” ungkap Agus.

Di lain pihak, Sekretaris Kempora (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto juga membenarkan operasi senyap tersebut. Ia mengaku awalnya tidak tahu karena sedang ada acara di luar kantor.

Informasinya yang diterima terjadi OTT KPK di Kempora sekitar pukul 20.00 WIB.

“Setelah tadi jam 21.30 saya sampai kantor, kemudian langsung menuju gedung PPITKON tempat Deputi 4 di lantai 3 untuk memperoleh informasi lebih lanjut,” kata Gator saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa malam (18/12).

Dari operasi tersebut, Gatot menyebutkan ada 5 pejabat dan staf dari Deputi IV Kemenpora yang diamankan oleh KPK.

“Yakni Deputi 4, seorang PPK, seorang Bendahara, dan dua staf,” tambahnya

Selain itu Ia juga mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan penyegelan terhadap 3 ruangan di Kempora. Yakni ruangan Deputi VI, ruangan Asisten deputi Olahraga prestasi dan ruang staf.

“Kami di Kempora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan pada seluruh jajaran di Kempora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN. Tetapi kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK,” tanggapan Gatot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto