KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan, memberi penjelasan soal angka yang harus dibayarkan Kaesang Pangarep kepada negara, jika ia terbukti menerima gratifikasi fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat. KPK sebelumnya sempat menyebut angka Rp 90 juta per orang. Adapun Kaesang berangkat dari Jakarta ke AS dengan tiga orang lainnya, termasuk istrinya Erina Gudono.
Pahala menjelaskan, angka Rp 90 juta itu berasal dari penuturan putra Presiden Jokowi tersebut, jika ia berangkat ke Amerika Serikat menggunakan pesawat komersial kelas bisnis. "Dia (Kaesang) bilang tadinya mau naik bisnis kelas yang satu tiketnya Rp 90 juta, tapi diajak temannya untuk nebeng di jet pribadi," kata Pahala di Jakarta, Rabu (18/9/2024). Pahala mengatakan, KPK menerima penjelasan dari Kaesang itu, meski nantinya akan melakukan pengecekan lebih jauh.
Baca Juga: Isi Laporan Kaesang Soal Dugaan Gratifikasi Pesawat Jet Pribadi Kaesang pada KPK "Ya, kita terima aja dulu angkanya, nanti dilihat lagi apakah itu relevan," ungkapnya. Masih berdasarkan penuturan Kaesang, Pahala menyebut, jet pribadi itu adalah milik seorang berinisial Y. Kaesang mengaku sebagai teman dari Y. "Enggak disebut detail siapa, cuma nama inisial Y. Saya juga enggak tahu pasti dengan siapa, tapi yang gue tahu ada empat orang dari Jakarta," ujar Pahala. Dia mengakui bahwa informasi yang dimiliki masih terbatas terkait siapa saja yang berada di dalam pesawat tersebut, termasuk kru dan tujuan perjalanan. Pahala juga menegaskan bahwa KPK masih mendalami laporan tersebut secara internal. "Ini masih kita kaji di internal, nanti dibawa ke pimpinan untuk diputuskan seperti apa sebenarnya. Kita juga belum tahu apakah ini ada pengaruh atau tidak, masih dalam proses," jelasnya. Pahala menambahkan bahwa proses selanjutnya masih dalam tahap koordinasi internal KPK. "Sekarang sedang kami proses di internal, kita tukar data dengan pihak terkait. Mungkin dalam waktu seminggu akan ada perkembangan lebih lanjut," tutupnya. Sebagai informasi, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kedapatan berpergian dengan jet pribadi yang diduga merupakan bentuk gratifikasi.
Sejauh ini KPK enggan memaparkan lebih rinci karena laporan itu masih dalam tahap pengkajian lebih dalam.
Baca Juga: KPK Masih Pelajari Laporan Kaesang Soal Gratifikasi Jet Pribadi Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan KPK soal Harga Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp 90 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/14585361/penjelasan-kpk-soal-harga-tiket-jet-pribadi-kaesang-rp-90-juta. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati