Penjelasan KPK terkait beredarnya kabar Novel Baswedan dan sejumlah karyawan dipecat



KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Belakangan beredar kabar pemecatan penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama sejumlah pegawai KPK lainnya karena tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KPK angkat bicara.

"Saat ini hasil penilaian Asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi  kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5).

Cahya menyebut, hasil tersebut merupakan penilaian dari 1349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN.


Baca Juga: KPK sebut mantan Mensos Juliari Batubara bisa dijatuhi hukuman mati

Ini sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Ia menegaskan, secara kelembagaan KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara. "Kami menegaskan agar media dan publik berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK," tutur Cahya.

Selanjutnya: KPK: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicegah ke luar negeri sejak 27 April

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli