JAKARTA. Terkait dengan telah selesainya pelaksanaan rekapitulasi nasional hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada Jumat (9/5) pukul 23.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap-siap menerima pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 tertanggal 10 Mei 2014 mengemukakan, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan mulai tanggal 18–20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB. “Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat,” kata Husni seperti dikutip KONTAN dari situs resmi Setkab RI, Senin (12/5).
Penjelasan KPU soal pendaftaran capres-cawapres
JAKARTA. Terkait dengan telah selesainya pelaksanaan rekapitulasi nasional hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014 pada Jumat (9/5) pukul 23.30 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap-siap menerima pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014 tertanggal 10 Mei 2014 mengemukakan, pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan mulai tanggal 18–20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB. “Pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat,” kata Husni seperti dikutip KONTAN dari situs resmi Setkab RI, Senin (12/5).