KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan biaya isi ulang uang elektronik. Beleid tersebut akan mengatur mengenai batas maksimum biaya isi ulang uang elektronik antar bank dan sesama bank. Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI Aribowo, mengatakan, aturan ini justru dibuat untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen dan tarifnya variatif di setiap tempat pengisian. Ari melanjutkan, BI tidak bisa memaksa bank untuk tidak mengenakan top up fee. Pasalnya, untuk mengembangkan serangkaian sistem uang elektronik, bank memerlukan investasi.
Penjelasan lengkap BI soal fee top up e-money
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan biaya isi ulang uang elektronik. Beleid tersebut akan mengatur mengenai batas maksimum biaya isi ulang uang elektronik antar bank dan sesama bank. Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI Aribowo, mengatakan, aturan ini justru dibuat untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen dan tarifnya variatif di setiap tempat pengisian. Ari melanjutkan, BI tidak bisa memaksa bank untuk tidak mengenakan top up fee. Pasalnya, untuk mengembangkan serangkaian sistem uang elektronik, bank memerlukan investasi.