KONTAN.CO.ID - Pada Selasa (19/1/2021), calon Kapolri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo menjalani uji pembuatan makalah di DPR. Makalah tersebut, antara lain akan mengungkap visi misi Listyo saat menjalankan tugas sebagai kapolri terpilih. Kapolri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab sebagai pimpinan Polri atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lantas, apa tugas dan fungsi Polri?
Tugas dan fungsi Polri
Dirangkum dari laman Humas Polri, tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri diatur melalui Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam pemeliharaan kamtibmas, gakkum, serta memberikan perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Sementara tugas dan fungsi Polri adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kota Bekasi paling taat protokol kesehatan se-Jabar, Depok paling tidak taat 1. Fungsi Polri/ kepolisian Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. 2. Tugas pokok Polri/ kepolisian Pasal 13: Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU No.2 tahun 20002 adalah sebagai berikut:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sampai saat ini sudah ada 84 orang meninggal akibat gempa di Sulawesi Barat Sementara itu, dalam melaksanakan tugas pokoknya, kepolisian atau Polri bertugas:
1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif) Tugas Polri dalam bidang ini adalah
Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme. Namun, konsep dari
Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Konsep
Community Policing sudah ada sesuai karakter dan budaya Indonesia ( Jawa) dengan melakukan sistem keamanan lingkungan ( siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampong, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Hal ini juga ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan khusus.
Baca Juga: BNPB: Sebanyak 84 orang meninggal akibat gempa M6,2 di Sulawesi Barat