CUTI BERSAMA - Penambahan cuti bersama menjadi pembahasan hangat di masyarakat. Pekerja/buruh mengeluhkan tiap cuti bersama libur nasional pihak perusahaan kerap memotong hak cuti tahunan dan upah. Sementara dari sisi pengusaha menganggap libur panjang akan mengganggu produktivitas usaha. Dari persoalan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa cuti bersama untuk pekerja swasta memang sudah pasti memotong hak cuti tahunan. Berbeda apabila libur nasional bertambah tidak memotong hak cuti tahunan pekerja.
"Kecuali kalau libur nasional ditambah. Libur nasional ini kan tetap ya tanggal 29 (Juni) yang ditambah adalah cuti tahunan. Kalau cuti bersama kan memang mengurangi hak cuti tahunan itu karena ini menjadi bagian dari cuti tahunan," katanya ditemui usai acara Pemberian Penghargaan K3 Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (22/6/2023). Meskipun demikian, hak cuti bersama ini sifatnya pilihan atau tidak diwajibkan.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari, Ini Jadwal Operasional BI Saat Long Weekend "Memang cuti bersama kan bersifat fakultatif bersifat pilihan dan itu menjadi bagian dari cuti tahunan yang dimiliki teman-teman pekerja," ujar Menaker. Sebelumnya, pekerja/buruh menyambut baik keputusan pemerintah menambah cuti bersama libur Idul Adha 2023. Namun, ada beberapa catatan yang mesti harus disikapi oleh pemerintah. "Sepanjang pengalaman kami di tahun lalu, ada penambahan cuti dari pemerintah ini ternyata ada perusahaan yang memotong upah pekerjanya. Kedua, mereka memotong cuti tahunan," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/6/2023). Para pekerja pun berharap pemotongan cuti tahunan, serta upah tersebut tidak terjadi lagi serta meminta kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.
Baca Juga: Libur Idul Adha 28, 29, & 30 Juni 2023, Ini 3 Alasan Pemerintah Sedangkan dari pengusaha, menghormati keputusan pemerintah menambah cuti bersama tersebut. Namun, ada dampak yang akan mempengaruhi perusahaan dari cuti bersama Idul Adha nanti. "Pada prinsipnya pengusaha harus menghormati rencana berkaitan dengan libur Idul Adha menjadi 2 hari guna mengakomodir masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim dan merayakan Hari Raya Idul Adha," kata Ketua Apindo Shinta Kamdani dihubungi terpisah.
"Namun memang yang harus diperhatikan adalah jumlah libur yang panjang dapat mengganggu aktivitas usaha maupun produktivitas," lanjutnya. Shinta menambahkan, walaupun libur panjang namun keputusan tersebut tidak mesti wajib diterapkan oleh perusahaan apabila diperlukan untuk berproduksi. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Menaker: Cuti Bersama Memang Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja Swasta" Penulis : Ade Miranti Karunia Editor : Aprillia Ika Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie