Penjelasan mengapa premi reasuransi terbang ke LN



JAKARTA. Industri asuransi umum akhirnya buka suara soal premi reasuransi yang terbuang ke luar negeri. Ternyata, selama ini, reasuransi asing memberlakukan skema paket untuk mengasuransikan kembali jaminan risiko dari asuransi.

Misalnya, Dadang Sukresna, Ketua Departemen Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebutkan, untuk reasuransi lini usaha untuk risiko besar (giant risk) umumnya reasuransi asing mengkombinasikan juga lini usaha asuransi risiko kecil atau menengah.

“Jadi, reasuransinya dalam satu paket, back up untuk asuransi pesawat terbang juga termasuk di dalam sana back up untuk asuransi kendaraan bermotor atau kecelakaan diri dan kesehatan. Sehingga, harga preminya menjadi lebih murah. Ibaratnya, paket hemat,” ujarnya, Kamis (3/4).


Karenanya, sambung Dadang, banyak lini usaha asuransi dengan risiko yang sebetulnya bisa ditahan di dalam negeri ikut terbang juga ke reasuransi luar negeri.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, sekitar Rp 11 triliun premi asuransi melayang sia-sia ke luar negeri.Malah, sebanyak 60% dari angka tersebut merupakan premi asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri dan kesehatan yang seharusnya bisa ditangani oleh reasuransi lokal. Premi asuransi yang terbuang itu menyumbang defisit neraca pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie