KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna mengatur ulang kriteria pengguna yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar subsidi dan pertalite. Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina berharap implementasi aturan ini dapat dilakukan pada Agustus mendatang. Dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut.
Penjelasan Menteri ESDM Arifin Tasrif Soal Aturan Baru Beli Pertalite
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna mengatur ulang kriteria pengguna yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar subsidi dan pertalite. Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta PT Pertamina berharap implementasi aturan ini dapat dilakukan pada Agustus mendatang. Dikonfirmasi terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan proses revisi beleid masih berlanjut.