KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 23 Januari 2014, Perusahaan farmasi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) sudah mendapatkan restu dari mayoritas pemegang saham untuk rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting sukarela dari Bursa Efek Indonesia (BEI). SCPI ingin mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Kendati restu sudah didapat jauh-jauh hari, proses delisting sukarela ini belum juga rampung hingga 2020. Melansir laporan tahunan di 2018 yang baru dirilis Februari 2020, SCPI masih dalam proses penawaran harga pembelian saham kepada pemegang saham publik sebelum memperoleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait perubahan status menjadi perusataan tertutup. Baca Juga: Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) Menambah Kapasitas Produksi Tahun Ini
Penjelasan Merck Sharp Dohme (SCPI) soal proses delisting yang tak kunjung usai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 23 Januari 2014, Perusahaan farmasi PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) sudah mendapatkan restu dari mayoritas pemegang saham untuk rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting sukarela dari Bursa Efek Indonesia (BEI). SCPI ingin mengubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Kendati restu sudah didapat jauh-jauh hari, proses delisting sukarela ini belum juga rampung hingga 2020. Melansir laporan tahunan di 2018 yang baru dirilis Februari 2020, SCPI masih dalam proses penawaran harga pembelian saham kepada pemegang saham publik sebelum memperoleh persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI terkait perubahan status menjadi perusataan tertutup. Baca Juga: Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) Menambah Kapasitas Produksi Tahun Ini