KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Agenda tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengenaan pajak ini sebagai komitmen pemerintah dalam memulihkan lingkungan yang sesuai target untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dan sebanyak 41% dengan dukungan internasional.
Penjelasan pemerintah soal penerapan pajak karbon dalam RUU HPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon per 1 Januari 2022. Pungutan pajak baru ini dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Agenda tersebut tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sebelumnya beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pengenaan pajak ini sebagai komitmen pemerintah dalam memulihkan lingkungan yang sesuai target untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29% dan sebanyak 41% dengan dukungan internasional.