Penjelasan Pertamina Terkait Kenaikan Harga LPG terhadap LPG 3 kg



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Pertamina memastikan kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tidak berlaku untuk LPG subsidi alias LPG 3 kilogram (kg). 

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Sub Holding Pertamina Commercial & Trading Irto Ginting mengungkapkan saat ini konsumsi nasional LPG subsidi 3kg mencapai 92,5%.

"LPG subsidi 3kg tidak mengalami penyesuaian harga, tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ungkap Irto kepada Kontan, Selasa (28/12).

Irto melanjutkan, kenaikan harga hanya terjadi untuk LPG nonsubsidi yang disebabkan tren peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) LPG yang terus meningkat sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji 5,5 dan 12 Kg Naik, 3 Kg Masih Tetap, Ini Rinciannya

Selain itu, Irto mengungkapkan, penyesuaian harga LPG terakhir dilakukan pada 2017 lalu. Adapun, saat ini harga CPA November 2021 telah meningkat 74% ketimbang harga 4 tahun lalu.

"Pada November 2021 mencapai US$ 847  per metrik ton, harga tertinggi sejak tahun 2014 atau meningkat 57% sejak Januari 2021," ujar Irto.

Dengan peningkatan harga komponen CPA ini maka Pertamina melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi dengan kisaran Rp 1.600 sampai Rp 2.600 per kg.

Baca Juga: PLN terus genjot electrifying lifestyle

Editor: Noverius Laoli