Penjelasan Polda Metro terkait pelaksanaan Operasi Patuh Jaya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polda Metro Jaya tidak akan menggelar razia selama Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan mulai Senin (20/9/2021). Operasi ini akan digelar hingga 3 Oktober 2021. 

Melalui operasi ini, polisi akan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa razia ditiadakan lantaran dapat menimbulkan kerumunan. "Kami tidak akan adakan razia di jalan karena akan berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin. 


Dengan demikian, polisi akan melaksanakan operasi dengan berpatroli dan melakukan penjagaan ketat. 

Baca Juga: Hari ini berlaku tilang online di Jakarta, termasuk di 26 lokasi baru

Penindakan berupa penilangan akan dilaksanakan dalam operasi tersebut. Namun, menurut Sambodo, penindakan dilakukan tidak dalam porsi besar. 

"Porsi terbesar Operasi Patuh Jaya 2021 adalah edukasi sosialisasi (terkait disiplin lalu lintas), kami akan masuk ke sekolah-sekolah, beri pelajaran online kepada anak SMA, SD, SMP untuk disiplin lalu lintas," lanjut Sambodo. 

Selain itu, operasi ini juga bermaksud memastikan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik. 

Sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan dalam operasi ini. "Operasi Patuh Jaya 2021 melibatkan 3.070 personel, terdiri 1.391 personel satgasda dan 1.679 personel satgasres," katanya.

Baca Juga: Jangan lupa, ruas jalan ini berlaku tilang online mulai awal Agustus 2020

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kata Fadil, operasi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dan menaati protokol kesehatan Covid-19. 

Selain itu, Fadil mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk menurunkan tingkat pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta menurunkan angka penyebaran Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Tak Gelar Razia di Jalan Saat Operasi Patuh Jaya karena Bisa Timbulkan Kerumunan" Penulis : Sonya Teresa Debora Editor : Nursita Sari

Selanjutnya: Ingat lagi, lokasi tilang online baru di Jakarta, berlaku mulai awal Agustus 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli