KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, penyitaan aset jaminan PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,6 hektare (HA) senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disita oleh Satgas BLBI juga merupakan kewenangan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Menurutnya kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN. Sumarsono menjelaskan PUPN adalah suatu organisasi yang bersifat interdepartemental. Sehingga kegiatan penyitaan yang dilakukan kepada aset Tommy Soeharto itu bukan hanya kewenangan dari Kementerian Keuangan saja melainkan PUPN juga turut terlibat.
Penjelasan PUPN terkait penyitaan aset Tommy Soeharto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, penyitaan aset jaminan PT Timor Putra Nasional (PT TPN) milik Tommy Soeharto, berupa tanah seluas 124,6 hektare (HA) senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang disita oleh Satgas BLBI juga merupakan kewenangan dari Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Menurutnya kewenangan tersebut berdasarkan ketentuan yang ada sebagai bagian alur proses pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN. Sumarsono menjelaskan PUPN adalah suatu organisasi yang bersifat interdepartemental. Sehingga kegiatan penyitaan yang dilakukan kepada aset Tommy Soeharto itu bukan hanya kewenangan dari Kementerian Keuangan saja melainkan PUPN juga turut terlibat.