Penjelasan Rokok Elekterik Bisa Lebih Rendah Risiko dari Rokok



MOMSMONEY.ID -  Undang-undang Kesehatan (UU Kesehatan) yang telah disahkan oleh DPR RI memuat ketentuan mengenai pengamanan zat adiktif yang terdapat dalam bagian kedua puluh empat. Terdapat empat ketentuan yang mengatur pengamanan zat adiktif mulai dari pasal 149 hingga pasal 152. Pasal 149 yang terdiri dari empat (4) ayat pada ayat terakhirnya menyebutkan produksi, peredaran, dan penggunaan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat tiga (3) harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan. Lalu apa yang dimaksud dengan profil risiko kesehatan?

Istilah profil risiko kesehatan merupakan hal baru dalam UU Kesehatan. Profil risiko mengacu pada penilaian atau deskripsi potensi risiko dan bahaya terkait penggunaan produk tembakau. Hal ini melibatkan pemantauan dan evaluasi berbagai konsekuensi kesehatan serta dampak yang timbul dari merokok atau menggunakan produk tembakau lainnya.  

Guru Besar Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB) Prof Rahmana Emran Kartasasmita menjelaskan dalam keterangan tertulis, bahwa produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan kantong nikotin secara komparatif dinilai memiliki profil yang lebih rendah risiko dibandingkan rokok. Hal ini salah satunya dinyatakan berdasarkan hasil dari kajian literatur ilmiah dengan tajuk Kajian Risiko (Risk Assessment) Produk Tobacco Heated System yang menghitung perkiraan tingkat risiko produk tembakau yang dipanaskan.   


Baca Juga: Panduan Cara Berhenti Merokok yang Efektif Dilakukan dalam 7 Langkah

Lebih lanjutnya, Emran mengatakan bahwa hasil kajian SF-ITB tersebut selaras dengan kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kredibel di dunia, termasuk Public Health England dan UK Committee on Toxicology (COT), bagian dari Food Standards Agency. Beberapa negara pun telah melakukan studi terhadap penggunaan tembakau alternatif, salah satunya dalam kajian Global State of Tobacco Harm Reduction (GSTHR): The Right Side History (2022) yang menyebutkan produk tembakau alternatif menjadi pendekatan yang paling populer untuk mengurangi bahaya tembakau. Ini merupakan seri laporan dua tahunan dari Knowledge Action Change (KAC), sebuah lembaga kajian kesehatan masyarakat yang berbasis di Inggris.

Fokus utama kajian GSTHR ini adalah meninjau secara sistematis cara yang lebih rendah risiko dalam mengonsumsi nikotin. Perokok bisa menerapkan pengurangan bahaya dengan memanfaatkan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik atau vape, untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik. Kajian tersebut menyebutkan bahwa penyakit yang berhubungan dengan merokok tidak disebabkan oleh nikotin, tetapi TAR atau bahan kimia yang dihasilkan saat tembakau dibakar. Rokok elektrik menerapkan sistem pemanasan dan hasil dari penggunaannya berupa uap. Oleh karena itu, produk ini terbukti lebih rendah risiko kesehatan daripada rokok.

Baca Juga: Kanker Paru Mematikan, Begini Cara Pencegahannya

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan bahwa produk tembakau alternatif menerapkan konsep pengurangan bahaya tembakau sehingga memiliki risiko yang lebih rendah dibanding rokok. Berangkat dari hal ini, pemerintah seharusnya dapat menghadirkan regulasi khusus bagi produk tersebut. 

Aryo menambahkan produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah karena tidak melalui proses pembakaran sehingga produk ini tidak mengandung TAR. Oleh karena itu, semakin rendah profil risiko dari sebuah produk, seharusnya aturannya juga tidak terlalu membatasi ruang gerak produk tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Danielisa Putriadita