Penjelasan Sekjen DPR soal waktu pengesahan revisi UU KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI dan Pemerintah sudah sepakat dalam hal poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) kemarin.

Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan, ada tujuh poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi UU KPK.


Baca Juga: Revisi UU KPK segera disahkan dalam rapat paripurna

Setelah tahap itu, kata Totok, pembahasan revisi UU KPK akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Lalu, kapan DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang tentang KPK ?

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, pimpinan DPR terlebih dahulu akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan agenda-agenda rapat paripurna.

Rapat Bamus itu sendiri rencananya dilaksanakan Selasa (17/9) hari ini. "Pagi ini jam 09.00 WIB akan ada rapat Bamus dulu. Setelah itu ditetapkan agenda-agendanya untuk paripurna," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/9).

Baca Juga: Pimpinan baru KPK akan tertibkan Wadah Pegawai KPK

Ketika ditanya apakah revisi UU KPK akan diketok pada saat rapat paripurna itu juga, Indra juga tak bisa memastikannya. Ia mengatakan, hal itu diputuskan dalam rapat Bamus.

"Rapur direncanakan jam 10.00 WIB. Semua yang diputuskan di rapur harus melalui bamus dahulu, semua mekanisme hukum acara nya harus ada," lanjut dia. (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Revisi UU KPK Disahkan? Ini Penjelasan DPR",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto