KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, para pengemplang pajak ini menimbulkan kerugian pendapatan negara. Nah, untuk menertibkan para pengemplang pajak, dirinya sudah menyusun penegakan hukum pidana pajak. Bendahara negara kemudian menegaskan, tujuan dari penegakan hukum pidana pajak ini bukan untuk menghukum orang tersebut, tetapi mengembalikan hak negara pada pendapatan negara (ultimum remedium). “Perlu pidana untuk pengemplang pajak. Kalau ngak, nanti tuman (terbiasa atau senang mengulangi lagi),” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).
Penjelasan Sri Mulyani soal penegakan hukum pidana untuk para pengemplang pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, para pengemplang pajak ini menimbulkan kerugian pendapatan negara. Nah, untuk menertibkan para pengemplang pajak, dirinya sudah menyusun penegakan hukum pidana pajak. Bendahara negara kemudian menegaskan, tujuan dari penegakan hukum pidana pajak ini bukan untuk menghukum orang tersebut, tetapi mengembalikan hak negara pada pendapatan negara (ultimum remedium). “Perlu pidana untuk pengemplang pajak. Kalau ngak, nanti tuman (terbiasa atau senang mengulangi lagi),” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12).