Penjelasan staf khusus Menkeu soal pengenaan tarif PPN atas bahan pokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay para pembayar pajak.

Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Baca Juga: Pengamat menilai insentif PPN telah membawa sentimen positif di pasar properti


Berdasarkan perubahan UU KUP yang dihimpun Kontan.co.id tersebut menjelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Namun, di saat bersamaan pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multitarif. Pertama tarif sebesar 5% untuk barang kebutuhan pokok. Kedua, tarif sampai dengan 25% bagi barang super mewah.

Nah, tarif sebesar 5% tersebut sejalan dengan penghapusan objek non-Barang Kena Pajak (BKP) antara lain kebutuhan pokok dan hasil pertambangan yang semula tidak dipungut PPN.

Mengacu pada UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, daging segar yang tanpa diolah, telur, susu, buah-buahan dan sayur-sayuran.

Baca Juga: Bahan pokok bakal kena PPN, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) protes

Jika mengacu pada RUU KUP, skema tarif rendah 5% dapat dikatakan disiapkan untuk barang kebutuhan pokok. Misalnya dapat diilustrasikan beras premium yang banyak dikonsumsi kelompok menengah atas dapat dikenai PPN normal, sementara untuk beras yang dikonsumsi masyarakat banyak dapat dikenakan tarif rendah PPN sebesar 5%, atau bahkan dengan skema PPN final 1%.

“Saat ini juga sudah diberlakukan pengenaan PPN dengan nilai lain atas barang hasil pertanian tertentu sebesar 1%. Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi penenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat seperti sembako,” kata Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Rabu (9/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto