KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay para pembayar pajak. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baca Juga: Pengamat menilai insentif PPN telah membawa sentimen positif di pasar properti
Penjelasan staf khusus Menkeu soal pengenaan tarif PPN atas bahan pokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan mengatur ulang ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tujuannya untuk menyesuaikan tarif pajak dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay para pembayar pajak. Rencana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Baca Juga: Pengamat menilai insentif PPN telah membawa sentimen positif di pasar properti